Mau Coba Wiski Halal ?




Amerika mengembangkan minuman penghangat badan ini, sebuah perusahaan penyulingan wiski yang berbasis di Florida, Amerika Serikat, Scottish Spirit Ltd, mencoba terobosan baru.


Mereka menciptakan wiski bebas alkohol. Wiski itu diberi nama ArKay dan diklaim tidak mengandung alkohol, namun rasanya tetap sama dengan wiski pada umumnya.


ArKay dinyatakan halal karena sudah mengantungi label halal dari The Islamic Food & Nutrition Council of Amerika. Ada tertera label halal, sehingga ArKay bisa dipasarkan keberbagai belahan dunia, termasuk negara-negara Asia dan Timur Tengah yang mayoritas penduduknya muslim.



Memang ada pro kontra dengan hadirnya wiski bebas alkohol ini. Glend Chapman, anggota Scotch Whisky Association, AS sempat mengatakan sepertinya mustahil ada wiski tanpa kandungan alkohol. “ Asosiasi kami justru meragukan bahwa ArKay hanya melakukan eksploitasi terhadap reputasi wiski dengan melakukan provokasi pemasaran yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan mengatakan wiski bebas alkohol,” paparnya.


Ditambahkan Chapman, wiski merupakan minuman yang sudah lama keberadaannya, baik di Amerika maupun Eropa. “Wiski merupakan hasil ramuan sederhana, yakni campuran air dengan tanaman barley. Kemudian diproses melalui penyulingan, lantas diendapkan atau disimpan bertahun-tahun dalam tong kayu ek. Penyimpanan inilah yang menyebabkan terjadinya proses fragmentasi sehingga menghasilkan kandungan alkohol,” jelasnya.


Arkay yang dibuat di Florida diproduksi pabrik-pabrik di Panama, Amerika Selatan. Dibuat dari campuran air dan sejumlah bahan kimia, seperti perasa dan pewarna. Minuman yang telah mengantungi label halal ini pun sudah mulai dipasarkan ke seluruh dunia sejak 1 Desember 2011 lalu.
Penjualan ArKay mendapat sambutan dari masyarakat. Di Inggris ArKay dipasarkan dengan harga 4 pounsterling per kalengnya ( setara Rp.54 ribu), dan 10 pounsterling (setara Rp.147 ribu) per botol. 


Kekhawatiran lainnnya adalah ketika ArKay mulai dipasarkan di Indonesia, apakah minuman wiski ini bisa diterima meski sudah mendapat cap halal?


Sumber: id.berita.yahoo.com


3 komentar: